Contents
- 1 Syarat Mendapatkan NIB
- 2 Cara Mendapatkan NIB
- 3 Tahap 1
- 4 Catatan:
- 5 Untuk Badan Usaha
- 6 RelatedPosts
- 7 Tanda Wanita Masih Cinta Mantan, Cie Gagal Move on
- 8 Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun
- 9 Link Download Logo HUT RI ke 77 dan Template Design Kaos, Kemeja, Cinderamata
- 10 Tahap 2
- 11 Tahap 3
- 12 Catatan:
Katalogue.id – Simak cara dan syarat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di oss.go.id. OSS (Online Single Submission ) adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia.
Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum. Atau juga usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.
Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
Syarat Mendapatkan NIB

Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen untuk memenuhi syarat mendapatkan NIB:
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Cara Mendapatkan NIB
Cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikutip dari ukmindonesia.id sebagai berikut:
Tahap 1
Inilah cara mendapatkan NIB yang pertama adalah Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Data yang harus diisi adalah
- Jenis Identitas
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis Pelaku Usaha
- Nama (sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Negara asal
- No telepon
- Website usaha
- Data yang harus diisi adalah
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Cek E-mail
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif
Catatan:
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Untuk Badan Usaha
Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online. Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun.
Tahap 2
Cara Mendapatkan NIB yang kedua adalah Masuk ke akun OSS dan mengisi data
- Cek E-mail
- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
- Temple/paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data
- Data yang harus diisi:
- No.Telepon
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pendidikan Terakhir
- Modal/Kekayaan Bersih
- Data yang harus diisi:
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik tombol “Tambah Data”
- Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
- Data yang harus diisi:
- Nama usaha
- Sektor usaha
- Bidang/Kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Perkiraan hasil penjualan pertahun
- Data yang harus diisi:
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”
Tahap 3
- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
Catatan:
- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
- Dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 , maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem OSS.
- Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendafaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (jika diperlukan).
- Dokumen pendaftaran lainnya. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
- Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.
Untuk biaya mendapatkan NIB adalah Gratis.
Discussion about this post