Logo Katalogue.id
  • Home
  • Ragam
  • Edukasi
  • Hikmah
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Katalogue.id
No Result
View All Result
Katalogue.id
Home Ragam

Persyaratan SKCK, Membuat dan Perpanjang di Kantor Polisi Terbaru

Kiky by Kiky
8 bulan ago
in Ragam
Reading Time: 5min read
A A
0
Ketahui persyaratan SKCK

Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1 Persyaratan Membuat SKCK
  • 2 Menyiapkan Surat Pengantar
  • 3 RelatedPosts
  • 4 Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun
  • 5 Link Download Logo HUT RI ke 77 dan Template Design Kaos, Kemeja, Cinderamata
  • 6 Alasan Mengapa Gagal dalam Wawancara Kerja
  • 7 Melengkapi Data Diri 
  • 8 Persyaratan Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):
  • 9 Persyaratan Memperpanjang SKCK
  • 10 Mengurus SKCK Online
  • 11 Biaya Pembuatan SKCK

Katalogue.id – Ketahui persyaratan SKCK, membuat dan perpanjang di kantor Polisi terbaru. Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting diketahui oleh Anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). 

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.

Dengan kata lain, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cukup pentingnya fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK perlu Anda ketahui.

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Beberapa di antaranya seperti persyaratan masuk PNS atau syarat daftar CPNS atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.

Persyaratan Membuat SKCK

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan dan syarat membuat SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Ketahui persyaratan SKCK
Ketahui persyaratan SKCK. Foto Istimewa

Seperti umumnya mengurus administrasi di instansi pemerintah, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut persyaratan membuat dan memperpanjang SKCK yang dikutip dari laman cimbniaga.co.id, yuk simak!

Menyiapkan Surat Pengantar

Syarat membuat SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat Anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini,  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.

Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

RelatedPosts

Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun

Link Download Logo HUT RI ke 77 dan Template Design Kaos, Kemeja, Cinderamata

Alasan Mengapa Gagal dalam Wawancara Kerja

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK.

Melengkapi Data Diri 

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Berikut syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Persyaratan Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Persyaratan Memperpanjang SKCK

Setelah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dibawa ketika membuat SKCK baru, ketahui juga persyaratan memperpanjang SKCK diantaranya adalah:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Untuk diketahui, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Mengurus SKCK Online

Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
  • Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  • Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  • Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.


Sampai disini dulu informasi tentang kategori RAGAM, untuk artikel lainnya bisa Anda simak pada tautan berikut ini Katalogue.id. Tetap Gunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Tags: biaya pembuatan skckpersyaratan bikin skckpersyaratan membuat skckpersyaratan membuat skck untuk wnapersyaratan pembuatan skckpersyaratan perpanjang skckpersyaratan skckpolisiPolriragamSKCKsyarat membuat skck
Previous Post

Jenis Manusia Purba yang Ditemukan di Indonesia dan Kehidupannya

Next Post

Cara Aman Membersihkan Kaca Mobil dari Jamur

Kiky

Kiky

Related Posts

cek besaran gaji PNS hingga pensiun 2021.

Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun

by Billy Rizky
1 minggu ago
0

cek besaran gaji PNS hingga pensiun 2021. Meski gaji pokok PNS tidaklah besar namun tunjangan PNS yang diberikan cukup menggiurkan.

Download Logo HUT RI ke 77 tahun 2022

Link Download Logo HUT RI ke 77 dan Template Design Kaos, Kemeja, Cinderamata

by gandes
2 minggu ago
0

Tema logo HUT RI ke 77 kali ini adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Untuk Link download Logo HUT...

Next Post
Begini cara aman membersihkan kaca mobil dari jamur.

Cara Aman Membersihkan Kaca Mobil dari Jamur

Maksud green screen dan alasan menggunakannya.

Maksud Green Screen dan Alasan Menggunakannya

Discussion about this post

RecommendedReading

  • cara menghitung 1000 hari orang meninggal.

    Catat! Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal

    3429 shares
    Share 1372 Tweet 857
  • 10 Rekomendasi PP WA Aesthetic 2022 untuk Cewek dan Cowok

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Panduan Memilih Ukuran Koper dan yang Cocok Untuk Kalian?

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Manajer Operasional dan Besaran Gajinya

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Cara Menggunakan Alat Test Pack dengan Benar untuk Hasil yang lebih Akurat

    1778 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Inilah Pengertian, Bagian dan Fungsi Sel Hewan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Tata Cara Mendirikan Perusahaan Outsourcing

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

TOP REVIEW

harga dan spesifikasi oppo reno 4

Oppo Reno 4

spesifikasi Oppo Reno 4 4G yang hampir sama dengan kakak-kakaknya Oppo Rp3899000
Realme C15 Harga dan Spesifikasi, Sekarang Hanya Rp 1,7 Jutaan

Realme C15

Realme C15 memang tergolong ponsel yang memiliki harga murah namun sangat Rp1999000
Harga terbaru Oppo Reno 5 dan Spesifikasi

Oppo Reno 5

Kamera belakang Oppo Reno 5 terdiri dari kamera utama 64 MP, Rp3399000
Turun Harga, Realme C17 Harga dan Spesifikasi

Realme C17

Dengan tagline, "Memori Cadas, Layar Super" harga HP Realme C17 kini Rp2200000

Apple macOS Sierra

A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like

Recent News

cek besaran gaji PNS hingga pensiun 2021.

Mau Ikut CPNS, Cek Besaran Gaji PNS hingga Pensiun

7 Agustus 2022
Pengertian dan perbedaan pantun, syair, dan gurindam.

Pengertian dan Perbedaan Pantun, Syair dan Gurindam

7 Agustus 2022

About Us

Katalogue.id merupakan media daring yang merupakan bagian dari industri kreatif yang dimiliki oleh Silvergen.id. Kami berfokus dalam penyajian konten tentang feature news.

Follow Us

Network

Silvergen
Silvergen

Kampung Inggris CEC
Kampung Inggris CEC

Yamaha Deta
Yamaha Deta

  • About
  • Index
  • GDPR Privacy policy
  • Contact us

© 2021 Katalogue.id - Proudly presented by: Silvergen.id.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ragam
  • Edukasi
  • Hikmah
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2021 Katalogue.id - Proudly presented by: Silvergen.id.