Contents
- 1 Kategori Wajib Pajak Badan yang Harus Memiliki NPWP
- 2 Manfaat Mempunyai NPWP Badan
- 3 1. Menghindari Sanksi Pidana
- 4 2. Pengajuan dan Pembuatan SIUP
- 5 3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak
- 6 4. Mengurus Restitusi Pajak
- 7 5. Membuat Rekening Koran
- 8 6. Pengajuan Kredit Bank
- 9 RelatedPosts
- 10 Link Download GTA San Andreas Versi Android Terbaru, Gratis
- 11 Download Zombie Frontier 3 Mod Apk v2.50 Unlimited Money
- 12 San Andreas Real Gangsters 3D v1.6 Mod Apk Unlimited Money
- 13 Dokumen Membuat NPWP Badan Online
- 14 1. Badan yang berorientasi pada profit
- 15 2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
- 16 3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- 17 4. Badan yang merupakan cabang
- 18 Cara Membuat NPWP Badan Online
Katalogue.id- Cara buat NPWP badan secara online untuk perusahaan Anda. NPWP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP. Sebagai tanda pengenal atau identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Bukan hanya pemilik usaha saja yang wajib mengantongi NPWP Orang Pribadi, namun perusahaan yang didirikan juga harus memiliki NPWP Badan jika telah memenuhi persayaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan kemajuan teknologi setiap Wajib Pajak (WP) bisa membuat NPWP secara online.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas seorang WP dan bisa digunakan untuk sejumlah pelayanan umum. Seperti contohnya mengajukan pinjaman ke bank dan masih banyak lagi.
Kategori Wajib Pajak Badan yang Harus Memiliki NPWP
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sebagai contoh bentuk usaha tetap, kontraktor dan operator bidang usaha minyak dan gas bumi
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.
Manfaat Mempunyai NPWP Badan
1. Menghindari Sanksi Pidana
Dalam undang-undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
Mereka yang mangkir dari kewajiban ini, terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
2. Pengajuan dan Pembuatan SIUP
Mereka yang menempuh jalur wirausaha atau sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha. NPWP Badan merupakan syarat wajib yang harus dimiliki.
3. Sebagai Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP Badan juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan. Apabila WP Badan yang tidak memiliki NPWP Badan akan dikenakan tarif wajib pajak badan berkali lipat auh lebih besar ketimbang yang sudah memiliki NPWP Badan.
4. Mengurus Restitusi Pajak
WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak. Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.
5. Membuat Rekening Koran
Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis. Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan. Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan.
6. Pengajuan Kredit Bank
Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.
Ilustrasi WP Badan yang harus memiliki NPWP Badan dan bisa daftar NPWP online
Dokumen Membuat NPWP Badan Online

Dikutip dari klikpajak.id bahwa persyaratan untuk memperoleh NPWP Badan berbeda-beda. Hal ini tergantung dari bentuk Badan Usaha atau perusahaan itu sendiri. Berikut syarat membuat NPWP Badan berdasarkan jenis Badan Usaha tersebut, diantaranya:
1. Badan yang berorientasi pada profit
Badan yang masuk kategori berorientasi pada profit adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire vennootschap), Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lainnya.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan yang berorientasi pada profit seperti berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk yang WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia
2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Sedangkan Badan yang masuk dalam kelompok ini seperti Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
Untuk membuat NPWP Badan kategori ini, dibutuhkan kelengkapan dokumen seperti berikut:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
- Dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI, bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Bagi Badan yang berbentuk kerja sama operasi ini, contohnya adalah Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP Badan untuk jenis usaha joint operation:
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP
- Dokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). Jika pengurus itu WNI harus melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.
4. Badan yang merupakan cabang
Badan yang dikelompokkan dalam kategori cabang ini misalnya Bank AAA cabang Surabaya, Cabang dari PT ABCD di kota Banda Aceh, dan lain-lain.
Dokumen kelengkapan yang diperlukan untuk membuat NPWP-nya, seperti berikut:
- Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat atau induk
- Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP. Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia.
Cara Membuat NPWP Badan Online
Cara buat NPWP badan secara online untuk perusahaan Anda. Langkahnya pun hampir sama dengan Anda membuat NPWP Orang Pribadi. Jadi Anda masuk ke laman DJP di ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan pembuatan akun pendaftaran NPWP baru.
Semoga Bermanfaat.
Discussion about this post